Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan untuk melaporkan penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maka dari itu, sangat penting mengetahui konsekuensi apabila wajib pajak lupa atau sengaja tidak lapor pajak. Tentunya, konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan adalah berupa denda.
Besaran Denda dan Konsekuensi Apabila Tidak Lapor Pajak
Berikut besaran denda yang akan dikenakan pada wajib pada yang tidak melaporkan SPT tahunannya:
- Denda sebesar Rp. 100.000 untuk SPT Tahunan Pribadi
- Denda sebesar Rp. 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan
- Keterlambatan membayar pakak akan dikenakan denda bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar
Selain denda, konsekuensi tidak lapor pajak adalah Hukuman Pidana berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun. Dampak lainnya tentu wajib pajak akan kesulitan atau tidak bisa mengurus surat-surat penting seperti permohonan pembuatan paspor, visa, kredit kepemilikan rumah (KPR) dan pelayanan lainnya yang membutuhkan surat keterangan lunas pajak.
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban setiap wajib pajak. Selain menghindari sanksi denda yang bisa mencapai jutaan rupiah, melapor pajak juga wujud kontribusi wajib pajak dalam pembangunan negara.
Bagi wajib pajak yang belum mengerti atau kesulitan dalam melapor SPT Tahunan, DJP menyediakan berbagai layanan bimbingan dan konsultasi perpajakan secara gratis. Manfaatkan layanan tersebut agar terhindar dari sanksi dan denda.
Yuk segera laporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 untuk Pribadi dan 30 April 2024 untuk Badan. Proses pelaporan sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui website DJP Online dan menggunakan fitur e-Filling. Perlu diketahui untuk membuat akun di DJP Online, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapatkan dengan cara mengunjungi kantor pajak ataupun bisa diajukan secara online.
Itulah informasi mengenai konsekuensi apabila Wajib Pajak lupa atau tidak lapor SPT Tahunan, semoga bermanfaat.