Cara Pemadanan dan Validasi Data NIK jadi NPWP

Cek Pemadanan NPWP

Tahukah Anda, bahwa setiap wajib pajak (orang pribadi) diwajibkan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di mana pemadanan tersebut, harus segera dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. 

Namun, bagaimana cara pemadanan sekaligus validasi datanya? Lalu apa konsekuensinya, jika masyarakat telat atau tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

Pemadanan NPWP NIK

Pengertian dan Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Pemadanan adalah sebuah istilah bahasa asing yang artinya upaya peningkatan daya ungkap (dalam Bahasa Indonesia), yang biasa digunakan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pemadanan juga biasa disebut sinkronisasi.

Sehingga, arti dari kegiatan pemadanan NIK dan NPWP ini merujuk pada sinkronisasi data dari NIK menjadi NPWP. Di mana nomor induk atau NIK nantinya akan digunakan sebagai NPWP untuk melakukan kegiatan perpajakan, contohnya seperti membayar pajak tahunan.

Tujuan lainnya adalah agar masyarakat hanya akan memiliki satu identitas NIK saja atau Single Identity Number (SIN). Sehingga, masyarakat bisa mengurus hak dan kewajiban wajib pajak hanya dengan membawa satu identitas berupa NIK.

Terlebih, sebentar lagi sudah memasuki musim lapor pajak, dan wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk melapor pajak. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak meminta masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK agar bisa digunakan sebagai NPWP.

Aturan Resmi Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Bukan maksud merepotkan masyarakat, namun kegiatan ini justru akan memudahkan masyarakat, sehingga pemadanan akan dilakukan secara bertahap.

Bahkan, keputusan kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perlu diketahui, bahwa anjuran pemadanan NIK menjadi NPWP ini sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022, dan harus dilakukan paling terakhir pada 31 Desember 2023. Pasalnya, hal tersebut akan diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Untuk Anda yang belum tahu bagaimana cara pemadanan NIK menjadi NPWP, berikut informasinya!

Cara Pemadanan Data NIK Menjadi NPWP Secara Online

Sebenarnya ada beberapa cara pemadanan NIK menjadi NPWP yang bisa dilakukan, salah satunya melalui situs resmi www.pajak.go.id. Yuk, simak tahapannya berikut ini:

  • Pertama masuk ke situs resmi www.pajak.go.id 
  • Lalu login dengan NPWP dan password
  • Masukkan ‘kode keamanan’ pada boks yang disediakan
  • Selanjutnya, Anda akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
  • Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol ‘Ubah Data’.
  • Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
  • Anda akan menerima pemberitahuan ‘Data ditemukan’ jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
  • Terakhir, klik tombol ‘Ubah Profil’, ikuti langkah selanjutnya

Cara Lain Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Seperti yang sudah dibahas, bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya bisa dilakukan melalui situs resmi. Karena, Anda juga bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui:

  • Call Center Kring Pajak: 1500200
  • Secara Offline: Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara Cek Validasi NIK Jadi NPWP

Cek Pemadanan NPWP NIK

Karena sudah diterapkan sejak Juli 2022, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setidaknya sudah mencatat bahwa sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023.

Adapun, jumlah tersebut mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK di Indonesia. Lantas, bagaimana cara Anda tahu bahwa data NIK Anda sudah tervalidasi menjadi NPWP? Berikut cara validasinya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, bahwa tujuan pemadanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat, ketika ingin melakukan kegiatan mengurus pajak. Di mana masyarakat hanya menggunakan satu identitas saja berupa NIK (yang sudah disinkronisasi), dan tidak perlu membawa NPWP lagi.

Jadi, jika Anda belum atau tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai tenggat waktu, maka masyarakat atau wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Contohnya, mulai dari kesulitan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Di mana data NIK Anda akan memunculkan hasil ‘Tidak Valid’.

 

Bagaimana Jika Hasil Pemadanan NIK Menjadi NPWP Masih ‘Tidak Valid’?

Karena dilakukan secara serentak, mungkin saja hasil pemadanan data Anda masih ‘Tidak Valid’ dan itu wajar. Lalu harus bagaimana?

Jangan khawatir jika Anda mengalami hal demikian. Karena jika hal tersebut terjadi, dirjen pajak akan meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Sebagai wajib pajak yang masih Tidak Valid, Anda bisa melakukan mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid, dengan mencantumkan data di bawah ini:

  • Email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Data anggota keluarga.

Proses klarifikasi tersebut, bisa dilakukan melalui laman DJP Online, email, call center, dan saluran lainnya.

Selain Wajib Pajak Pribadi, Ada Juga Pemadanan NPWP Bagi Badan dan Cabang

Ternyata, kegiatan pemadanan ini tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi saja. Karena pemadanan NPWP Badan dan Cabang juga akan dilakukan, namun berbeda dengan wajib pajak pribadi.

Jadi, menurut PMK No. 112/PMK/03/2022, ternyata juga mengatur perubahan format NPWP bagi Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi (bukan penduduk), dan juga Cabang.

Adapun pemadanan format baru yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit (penambahan angka “0” didepannya)
  • Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan penduduk) atau WNA: Tidak perlu melakukan pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor

Bagaimana? Sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023?

Tidak perlu repot, karena Anda bisa melakukannya secara online dari rumah, dan pastinya harus didukung dengan jaringan internet yang kencang dan stabil.

 

Butuh Internet Kencang dan Stabil? Pakai Nusanet!

Sangat disayangkan jika internet di rumah atau kantor Anda masih tersendat, bahkan hanya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online. Jika masih bermasalah, Anda bisa gunakan layanan provider internet yang banyak direkomendasikan, seperti Nusanet!

Apa kelebihan Nusanet? Provider internet yang satu ini bisa menjadi pilihan yang tepat, karena menyediakan pemasangan jaringan WiFi 6e, memiliki layanan Dedicated dan Broadband Internet dengan menggunakan radio wireless dan Fiber Optic.

Selain itu, Nusanet juga tersedia di banyak kota besa di Indonesia, karena memiliki banyak cabang di berbagai kota besar di Indonesia. Salah satunya seperti di Jakarta, Medan, dan Bali.

Tidak hanya itu, Nusanet juga menyediakan layanan dedicated server dan colocation server di neu CentrIX Medan, Jakarta, dan Bali. Untuk Informasi lebih lengkap kunjungi situs resmi nusanet di nusa.net.id!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *